Blogger templates

Powered By Blogger

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tarjamah

Kamis, 05 Juni 2014

Air Seni Untuk Obat Sakit Mata Boleh Apa tidak ?

  Air Seni Untuk Obat Sakit Mata

     PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
                   Sering sekali kita jumpai banyak para masyarakat yang ada di indonesia belum banyak mengetahui apa yang harus di lakukan saat terkena iritasi mata, dan ironisnya masyarakat lebih sering mengucek matanya hingga berkali-kali dan kadang di biarkan begitu saja, padahal itu bisa menyebabkan infeksi pada mata, tak lain lagi jika terkena debu dan berbagai penyebab yang lain.
                   Para masyarakat indonesia yang masih belum mengetahui cara mengatasi penyakit mata yang di anggap oleh masyarakat hanya musibah yang sangat tidak berbahaya dan tak akan menyebabkan membengkak dan akibat yang lain, tetapi hal ini akan menyebabkan masalah besar bila di biarkan seperti itu tanpa ada pengobatan yang dapat mengurangi sakit atau menyembuhkannnya dan ini juga akan menjadi penyebab kebutaan dan akan berakibat fatal.
                   Air seni (urine) bukan hanya menjadi barang yang sangat tidak berguna dan menjijikkan(najis) bagi kehidupan manusia,ternyata air seni ini mempunyai khasiat atau kandungan- kandungan yang positif bagi penyembuhan  penyakit iritasi mata.
Bukan hanya aktivitas- aktivitas setiap hari yang akan terganggu bila masyarakat masih mempunyai masalah dengan kesehatan, maka akan kurang pula untuk menjalankan syariat-syariat yang di perintahkan oleh allah, dan ternyata dalam hukum syariat islam syarat –syarat untuk melakukan adalah suci dari
hadats kecil maupun hadats besar, karena air seni ini termasuk hadats kecil atau barang yang najis dan perlu di sucikan.
       Oleh karena itu maka penulis perlu menulis suatu barang yang najis di gunakan sebagai obat dalam  hukum syariat islam dengan judul “AIR SENI (Urine) SEBAGAI  ALTERNATIF OBAT SAKIT MATA DI LIHAT DARI HUKUM SYARIAT ISLAM
                  
1.2  Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang dapat di rumuskan dalam
   penulisan kali  kali ini adalah sebagai berikut :
1.  Apakah air seni (Urine) dapat di jadikan sebagai alternatif obat sakit   mata
              2.  Kandungan apa saja yang terdapat pada air seni ( Urine)
3.  Bagaimana  pengobatan air seni (urine) sebagai alternatif obat sakit    mata di lihat dari hukum syariat islam
    
1.3  Tujuan Masalah
Dalam sebuah penulisan pasti ada tujuan, adapun tujuan penulisan paper
ini adalah seperti berikut :
1.  Mengetahui  air seni (Urine) dapat di jadikan sebagai alternatif obat sakit mata
              2.  Mengetahui  Kandungan apa saja yang terdapat pada air seni ( Urine)
4.  Mengetahui  pengobatan air seni (Urine) sebagai alternatif obat sakit   mata di lihat dari hukum syariat islam

    PEMBAHASAN


        2.1  Deskripsi  Air Seni (Urine)



  2.1 Air Seni ( Urine)
            Urine atau air seni atau air kencing adalah cairan sisa yang diekskresikan
oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh. Namun, ada juga beberapa spesies yang menggunakan urin sebagai sarana komunikasi olfaktori. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
2.1.1 Komposisi Urine
Urine terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. cairan dan materi pembentuk urin berasal dari darah atau cairan interstisial. komposisi urin berubah sepanjang
proses reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa. Cairan yang tersisa mengandung urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi racun yang akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang dikandung oleh urin dapat menjadi sumber nitrogen yang baik untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat pembentukan kompos. Diabetes adalah suatu penyakit yang dapat dideteksi melalui urin. Urin seorang penderita diabetes akan mengandung gula yang tidak akan ditemukan dalam urin orang yang sehat.
2.1.2 Fungsi dan Kegunaan Urine
Fungsi utama urine adalah untuk membuang zat sisa seperti racun atau obat-obatan dari dalam tubuh, anggapan umum menganggap urin sebagai zat yang "kotor". Hal ini berkaitan dengan kemungkinan urin tersebut berasal dari ginjal atau saluran kencing yang terinfeksi, sehingga urinnya pun akan mengandung bakteri. Namun jika urin berasal dari ginjal dan saluran kencing yang sehat, secara medis urin sebenarnya cukup steril dan hampir bau yang dihasilkan berasal dari urea. Sehingga bisa diakatakan bahwa urin itu merupakan zat yang steril, urin dapat menjadi penunjuk dehidrasi. Orang yang tidak menderita dehidrasi akan mengeluarkan urin yang bening seperti air. Penderita dehidrasi akan mengeluarkan urin berwarna kuning pekat atau cokelat.
2.2   Air Seni (Urine) Sebagai Obat Sakit Mata
Biasanya obat sakit mata dapat diperoleh toko-toko obat atau Apotik. Bentuknya bisa berupa cairan atau salep. Namun dari pengalaman yang saya alami penggunan obat-obatan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Syukurlah saya sudah mendapatkan obat yang sangat mujarab untuk mengobati sakit mata yang berat sekalipun.
Ada bebera obat tradisional yang cukup banyak dikenal salah satunya adalah daun sirih. Rebus kira-kira 3-5 lembar daun sirih dengan air kira-kira 1 liter hingga mendidih dan warna berubah kecoklatan. Kemudian dinginkan setelah dinging basuhkan ke mata yang sakit. Pengobatan dapat diulang beberapa kali hingga dirasa cukup. Perlu diingat dikarenakan rasa pedih yang luar biasa, tidak  dianjurkan untuk anak-anak.
Pengobatan lainnya yang paling mujarab adalah dengan menggunakan Air Seni sendiri. Cara ini mingkin agak menjijikan untuk sebagian orang, namun justru pengobatan ini memiliki berbagai kelebihan yang tidak dimiliki oleh obat lainnya. Anda sendiri yang akan mencoba. Hasilnya, selang dua hari sakit mata anda langsung hilang.
Cara pengobatan :
Tampunglah air seni kedalam cawan/gayung secukupnya di pagi hari sehabis bangun tidur. Disaat inilah   kandungan dalam air seni di yakini memiliki kualitas yang paling baik untuk pengobatan. Biasanya ditandai dengan aroma sedikit kuat dan warna yang lebih pekat.
- Teteskan ke kedua mata yang sakit @ sekitar 2-3 tetes.
- Diamkan sekitar 10-15 menit. Lalu basuh dengan air hangat bersih.
- Ulangi lagi pada saat buang air kecil di siang dan malam hari.
Pada saat pengobatan pertama akan terasa sedikit perih namun hanya terasa sebentar saja. Biasanya dalam 2 hari pengobatan sakit pada mata sudah berkurang jauh atau sembuh sama sekali. Teruskan pengobatan apabila masih dirasa perlu.
Dosis terapi urin tidak terbatas, artinya makin banyak urin yang diminum makin cepat sembuhnya. Tidak bisa keracunan dan overdosis. Tidak ada efek samping , tetapi reaksi yang ditimbulkanya adalah disebut reaksi Koten ( Bhs Jepang ) atau Meigen ( bhs Cina ) yang artinya jika terjadi gejala-gejala seperti gatal, mencret, ngilu, batuk-batuk, kembung, sembelit, gigi dan gusi ngilu dan nyeri, kepala pening dsb, ini berarti bahwa penyakitnya akan sembuh.
2.3  Zat- Zat Yang Terkandung Dalam Urine
UriNe adalah salah satu hasil dari sistem ekskresi pada manusia. Urine dihasilkan oleh ginjal melalui penyaringan darah. Urine harus dikeluarkan dari tubuh. Jika tidak, maka urine itu akan meracuni tubuh. Sama halnya dengan sampah yang harus dibuang atau feses yang harus dibuang. Urine adalah zat-zat buangan atau zat dengan konsentrasi yang berlebih. Nah, berikut adalah zat yang terkandung dalam urine. Langsung saja kita simak yang pertama:
1.      Air. Kandungan air dalam darah dikeluarkan dari tubuh jika konsentrasinya terlalu tinggi.
  1. Empedu. Berasal dari hasil perombakan sel darah merah di hati dan memberi warna kekuningan pada urine.
  2. Garam. Garam dikeluarkan untuk menjaga konsentrasi garam di darah supaya tidak berlebih.
  3. Urea (9,3 g/L). Merupakan hasil dari perombakan protein.
  4. Asam urat. Merupakan hasil dari perombakan protein.
  5. Amonia. Merupakan hasil dari perombakan protein. Amonia memberi bau pada urine.
  6. Obat-obatan. Obat-obatan dibuang supaya tidak menjadi racun dalam tubuh. Itulah sebab mengapa sehabis minum obat urine kita menjadi berbau seperti obat.
  7. Asam klorida (1,87 g/L)
  8. Sodium (1,17 g/L)
  9. Potasium (0,75 g/L)
  10. Gula. Gula ditemukan pada urine penderita diabetes dan tidak akan ditemukan pada urine orang yang sehat.
  11. Nitrogen
  12. Fosfor
  13. Kreatinin (0,67 g/L)
  14. Asam sulfat
16.  Urin mengandung sekitar 95% air. Komposisi lain dalam urin normal adalah bagian padaat yang terkandung didalam air. Ini dapat dibedakan beradasarkan ukuran ataupun kelektrolitanya, diantaranya adalah :
Molekul Organik : Memiliki sifat non elektrolit dimana memiliki ukaran yang reativ besar, didalam urin terkandung : Urea CON2H4 atau (NH2)2CO, Kreatin, Asam Urat C5H4N4O3, Dan subtansi lainya seperti hormon (Guyton, 1996)
Ion : Sodium (Na+), Potassium (K+), Chloride (Cl-), Magnesium (Mg2+, Calcium (Ca2+). Dalam Jumlah Kecil : Ammonium (NH4+), Sulphates (SO42-), Phosphates (H2PO4-, HPO42-, PO43-), (Guyton, 1996)
17.  Warna : Normal urine berwarna kekuning-kuningan. Obat-obatan dapat mengubah warna urine seperti orange gelap. Warna urine merah, kuning, coklat merupakan indikasi adanya penyakit ( Anonim, 2008 ).
18.  Bau : Normal urine berbau aromatik yang memusingkan. Bau yang merupakan indikasi adanya masalah seperti infeksi atau mencerna obat-obatan tertentu ( Anonim, 2008 ).
19.  Berat jenis : Adalah berat atau derajat konsentrasi bahan (zat) dibandingkan dengan suatu volume yang sama dari yang lain seperti air yang disuling sebagai standar. Berat jenis air suling adalah 1, 009 ml. Normal berat jenis : 1010 - 1025 ( Anonim, 2008 ).
20.  Kejernihan : Normal urine terang dan transparan. Urine dapat menjadi keruh karena ada mukus atau pus ( Anonim, 2008 ).
pH : Normal pH urine sedikit asam (4,5 - 7,5). Urine yang telah melewati temperatur ruangan untuk beberapa jam dapat menjadi alkali karena aktifitas bakteri. Vegetarian urinennya sedikit alkali ( Anonim, 2008 ).
2.4  Penyebab Sakit Mata
Penyebab sakit mata bisa dikategorikan menjadi dua kategori besar, yaitu :
1.      Sakit dipermukaan mata (ocular)
2.      Sakit didalam orbit mata (orbital)
Baiklah kita akan coba bahas penyebab sakit mata yang di dasari dua kategori penyebab diatas :
1.      Sakit dipermukaan mata (ocular)
Rasa sakit di permukaan mata adalah kondisi dimana rasa sakit berasal dari luar struktur permukaan mata, beberapa penyebabnya adalah :
Konjungtivitis adalah salah satu masalah mata yang paling umum. Konjungtivitis biasanya disebabkan oleh alergi, bakteri, kimia, atau peradangan virus dari konjungtiva (Membran yang lembut yang melapisi mata dan bola mata)
            Ciri-ciri sakit mata yang disebabkan oleh konjungtivitis ini adalah
- mata berubah warna menjadi merah muda. rasa sakit biasanya ringan, atau tidak ada rasa sakit sama sekali. Gatal, kemerahan.
Lecet kornea juga penyebab umum sakit mata kornea adalah salah satu bagian pada mata paling transparan, sensitif dan lembut. Lecet biasanya terjadi dikarenakan goresan ke permukaan kornea, seperti dari benda asing atau terlalu sering menggunakan lensa kontak.
Efek Kimia dan luka bakar merupakan penyebab signifikan pada sakit mata. Efek Kimia yang dimaksud berupa asam atau zat basa, seperti pembersih rumah tangga atau pemutih.
Adapun luka bakar biasanya berasal dari sumber cahaya yang kuat, seperti percikan las api atau juga berasal dari matahari dan alat-alat penerangan yang memiliki intensitas cahaya cukup tinggo, radang kelopak mata biasanya terjadi dikarenakan kelenjar minyak terpasang di tepi kelopak mata.
penyebab lainnya adalah adanya iritasi mata. ditandai dengan adanya benjolan kecil pada mata Anda, benjolan mata ini dibentuk oleh kelenjar minyak mata yang tidak normal. sehingga menyebabkan iritasi pada mata, rasa sakitnya cukup menyakitkan:
2.      Sakit didalam orbit mata (orbital)
Sakit Orbital digambarkan sebagai sakit yang terdapat dibagian dalam mata atau di belakang permukaan mata.
Berikut ini beberapa penyebab sakit mata yang berasal dari orbital :
·         glaukoma menyebabkan nyeri orbital, walaupun sebagian besar kasus glaukoma tidak menyakitkan. Glaukoma disebabkan oleh peningkatan tekanan intraokular, atau tekanan internal mata, yang akhirnya dapat menyebabkan cacat dalam penglihatan dan bahkan kebutaan jika tidak diobati. Tekanan intraokular dapat meningkat dikarenakan penyumbatan cairan mata atau peningkatan produksi aqueous humor (cairan yang menggenangi mata). Hal ini biasanya terjadi pada orang tua.
  • iritis adalah peradangan pada iris, atau bagian berwarna dari mata, yang menyebabkan rasa sakit mata dalam.
  • neuritis Optik adalah suatu peradangan pada saraf optik. Saraf optik terhubung ke bagian belakang mata. Penyebab peradangan ini biasanya berasal dari multiple sclerosis, infeksi virus, atau infeksi bakteri.
  • Sinusitis, yang merupakan infeksi bakteri atau virus dari sinus, dapat menyebabkan rasa nyeri orbital atau lekuk mata.
  • Migran, adalah penyebab yang sangat umum nyeri orbital mata yang terkait dengan sakit kepala.
·         Trauma peristiwa, seperti cedera penetrasi ke mata, pukulan mata dengan benda asing, dan tabrakan kendaraan bermotor, yang menyebabkan rasa sakit mata signifikan dan cedera. Goresan ke kornea biasanya terkait dengan peristiwa traumatis yang sangat menyakitkan. Ini adalah mata masalah umum yang menyebabkan orang untuk mencari bantuan medis.


2.5  langkah yang bisa dilakukan agar terhindar dari sakit mata
1.      Menghindari menyentuh mata setelah bepergian atau menyentuh barang-barang orang yang sakit mata. Biasakan untuk selalu mencuci tangan terlebih dahulu atau menggunakan cairan pembersih tangan sebelum menyentuh mata.
2.      Menghindari berbagi barang pribadi seperti handuk, kacamata, sapu tangan, perias mata atau lensa kontak dengan orang lain.
3.      Sebaiknya tidak mengucek-ucek mata tanpa mencuci tangan terlebih dahulu untuk mencegah goresan mata dan infeksi dari kuman yang mungkin menempel di tangan, karena tangan tidak selalu berada dalam kondisi steril.
4.      Menggunakan pelindung mata seperti kacamata jika berada di tempat-tempat yang berisiko tertular sakit mata atau jika sedang mengendarai sepeda motor agar tidak terkena debu atau angin yang dapat menyebabkan iritasi.
5.      Memperhatikan kebersihan dari kacamata atau lensa kontak yang digunakan.
2.6. Hukum Berobat Dengan Air Seni (Urine)
Setelah kita mengetahui bahwa air seni (Urine) manusia adalah najis berdasarkan dalil-dalil di atas, maka hukum berobat dengan air kencing manusia sama dengan hukum berobat dengan barang najis, boleh atau tidak? Para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Berobat dengan barang najis, termasuk di dalamnya air seni (Urine) manusia haram. Ini pendapat sebagian ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalilnya sebagai berikut :
Pertama : Hadist Abu Darda’ , bahwasanya Rosulullah shallallahu a’laihi wasallam bersabda :
            إنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. “ (HR. Abu Daud)
Kedua : Hadist Abu Hurairah radiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
Rosulullah saw melarang untuk berobat dengan barang yang haram ". (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ketiga :  Atsar Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :
إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kamu di dalam sesuatu yang diharamkan.” (HR. Bukhari)
                        Pendapat Kedua : Dibolehkan berobat dengan air seni (Urine) manusia, jika hal itu memang bisa menyembuhkan dan tidak ada obat mubah yang lainnya, serta dianjurkan oleh dokter muslim. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah.
Berkata : Ibnu Nujaim al-Hanafi  :
وَهَذَا لِأَنَّ الْحُرْمَةُ سَاقِطَةٌ عِنْدَ الِاسْتِشْفَاءِ أَلَا تَرَى أَنَّ الْعَطْشَانَ يَجُوزُ له شُرْبُ الْخَمْرِ وَالْجَائِعُ يَحِلُّ له أَكْلُ الْمَيْتَة                                      
“Dan ini, karena keharaman menjadi gugur ketika seseorang berobat (dalam keadaan darurat),  bukankah orang yang sangat haus dibolehkan minum khomr dan orang yang kelaparan dibolehkan untuk makan bangkai (dalam keadaan darurat). “  
Ibnu Rusydi di dalam kitab al Bayan wa at Tahshil memberikan rincian, jika air seni (Urine) itu diminum, maka hal itu tidak dibolehkan, karena najis, tetapi jika dipakai untuk mengobati luka atau sakit luar (untuk obat luar), maka dibolehkan,  beliau juga mengatakan bahwa hukum berobat dengan air seni (Urine) ini lebih ringan daripada berobat dengan khomr, karena Allah menyebutkan di dalam Al Qur’an secara tegas dan jelas agar kita menjauhi khomr. Adapun kencing tidak disebutkan di dalam Al Qur’an, jadi hukumnya lebih ringan.
Berkata Imam Nawawi :
وَأَمَّا التَّدَاوِى بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرَ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيْهِ جَمِيْعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرَ المُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوْصُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
          “Adapun berobat dengan sesuatu yang najis selain khomr, maka hal itu dibolehkan, dan berlaku bagi semua yang najis yang tidak memabukkan. Ini adalah pendapat yang dipilih madzhab (syafi’I) dan sudah tertulis serta diyakini oleh mayoritas (ulama syafi’iyah). “   
Imam Mawardi menjelaskan bahwa jika seseorang kehausan dan takut mati, tidak mendapatkan apa-apa kecuali air najis atau air seni (Urine) , maka dibolehkan baginya untuk meminumnya, tetapi minum air najis lebih ringan dibanding minum air seni (Urine), karena najisnya air itu berasal dari luar, sedangkan najisnya air seni (Urine), berasal dari dalam air seni (Urine) itu sendiri ( najis lidzatihi ) . Oleh karena itu dibolehkan juga berobat dengan air kencing, jika tidak ada obat yang suci.
       Adapun dalil-dalil yang diungkapkan ulama Syafi’iyah adalah sebagai   berikut :
Pertama : Firman Allah swt :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“ Maka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Baqarah : 173 )
 Kedua : bahwa berobat itu dalam keadaan darurat, maka hukum berobat dengan air seni (Urine) manusia seperti hukum orang yang terpaksa makan bangkai, sehingga dibolehkan.
Ketiga : bahwa makan racun hukum haram, tetapi berobat dengan racun sudah menjadi kebiasaan masyarakat, artinya obat yang diminum oleh masyarakat sebenarnya adalah racun, tetapi masyarakat biasa-biasa saja, tidak ada ulama yang mengingkarinya. Makanya, kalau minum obat banyak-banyak dan over dosis bisa menyebabkan kematian. Kalau berobat dengan racun ini saja boleh, tentunya dengan air seni (Urine) pun dibolehkan.
Keempat :  Kaidah Fiqh yang berbunyi:
الحَاجَةُ تُنزلُ مَنزلة الضّرُورَة
“ Kebutuhan itu dianggap sebagai sesuatu yang darurat “
Dalam kasus berobat dengan air seni (Urine) manusia, barangkali dia sudah berobat kemana-mana tapi belum juga sembuh, jika berobat dengan air seni (Urine) manusia ini bisa dijadikan alternatif, maka hal itu dibolehkan.   
"Sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya juga. Yang diketahui oleh orang yang mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad).
Dari keterangan tersebut, terdapat jaminan bahwa segala penyakit ada obatnya.
Dalam hadits riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan barang yang haram".
        Ada pula riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa guran, juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau, yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua riwayat ini oleh ulama dikategorikan sebagai bagian dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath hukum.
Imam Nawawi, dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah mengkaji hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa: "berobat dengan sesuatu yang najis baru dibolehkan jika tidak ada obat yang suci yang dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu ada, maka sesuatu yang najis itu haram, tanpa diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan (dihamalkan) bahwa hal itu haram jika ada obat lain yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut, dan tidak haram jika tidak ada obat lainnya."
Ulama madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk pengobatan dengan barang yang najis tersebut: "hal itu boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak ada alternatif lain untuk pengobatan penyakit itu".
Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah dan at Tahdzib, seperti dikutip oleh pengarang Hasyiah ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang sakit boleh berobat dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu berkhasiat untuk menyembuhkan penyakitnya, dan tidak ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara itu menjanjikan kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam hal ini ada dua pendapat: ada yang membolehkan dan ada yang tidak .
PENUTUP

3.1  Simpulan
1    Air  Seni (Urine) Dapat Dijadikan sebagai obat sakit mata karena terdapat kandungan- kandungan yang sesuai dengan pembasmian penyakit pada mata Dosis terapi urin tidak terbatas, artinya makin banyak urin yang diminum makin cepat sembuhnya. Tidak bisa keracunan dan overdosis. Tidak ada efek samping , tetapi reaksi yang ditimbulkanya adalah disebut reaksi Koten ( Bahasa Jepang ) atau Meigen ( bahasa Cina ) yang artinya jika terjadi gejala-gejala seperti gatal, mencret, ngilu, batuk-batuk, kembung, sembelit, gigi dan gusi ngilu dan nyeri, kepala pening dsb, ini berarti bahwa penyakitnya akan sembuh.
2. Urin mengandung sekitar 95% air. Komposisi lain dalam urin normal adalah bagian padaat yang terkandung didalam air. Ini dapat dibedakan beradasarkan ukuran ataupun kelektrolitanya, diantaranya adalah  molekul Organik : Memiliki sifat non elektrolit dimana memiliki mukaran yang reativ besar, didalam urin terkandung : Urea CON2H4 atau (NH2)2CO, Kreatin, Asam Urat C5H4N4O3, Dan subtansi lainya seperti hormon + Ion : Sodium (Na+), Potassium (K+), Chloride (Cl-), Magnesium (Mg2+, Calcium (Ca2+). Dalam Jumlah Kecil : Ammonium (NH4+), Sulphates (SO42-), Phosphates (H2PO4-, HPO42-, PO43-
3. Setelah menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang hukum berobat dengan kencing manusia, kita mengetahui bahwa hal tersebut masih dalam katagori masalah khilafiyah. Oleh karenanya, sebagai seorang muslim diharapkan tidak menggampangkan masalah seperti ini, kalau tidak benar-benar dalam keadaan darurat, maka lebih baik, tidak berobat dengan air kencing. Kita harus yakin bahwa yang menyembuhkan penyakit itu adalah Allah, maka carilah obat yang halal dan baik, Insya Allah, kesembuhan itu akan datang.
3.2   Saran

1.      Perlu Adanya Penelitian lebih detail lagi tentang penggunaan air seni sebagai obat alternatif  penyakit yang lain
2.      Bagi para pembaca dan penulis karya ilmiah yang lain mohon jika membuat suatu karya tulisan yang berkaitan dengan hal ini harap membahas hal-hal atau materi yang menurut anda masih perlu dijelaskan dan menggali lebih dalam lagi dari materi yang telah disebutkan.







DAFTAR PUSTAKA

Sudjadi Bagod, laila siti, 2012 Biologi 2B Sains dalam kehidupan: Yudhistira.Bogor

http: //Ahmad Zain. Hukum berobat dengan air seni.

Santri Salaf Menjawab ,2009 : Pusat kajian kitab kuning pondok pesantren sidogiri, pasuruan
Husnan, KH. Yahya 2010, At-Tsamrotul Mardliyah ( Qowaid fiqhiyyah):; pustaka Al muhibbin, jombang