Air Seni Untuk Obat Sakit Mata
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sering sekali kita jumpai banyak para masyarakat yang ada di
indonesia belum banyak mengetahui apa yang harus di lakukan saat terkena
iritasi mata, dan ironisnya masyarakat lebih sering mengucek matanya hingga
berkali-kali dan kadang di biarkan begitu saja, padahal itu bisa menyebabkan
infeksi pada mata, tak lain lagi jika terkena debu dan berbagai penyebab yang
lain.
Para masyarakat indonesia
yang masih belum mengetahui cara mengatasi penyakit mata yang di anggap oleh
masyarakat hanya musibah yang sangat tidak berbahaya dan tak akan menyebabkan
membengkak dan akibat yang lain, tetapi hal ini akan menyebabkan masalah besar
bila di biarkan seperti itu tanpa ada pengobatan yang dapat mengurangi sakit
atau menyembuhkannnya dan ini juga akan menjadi penyebab kebutaan dan akan
berakibat fatal.
Air seni (urine) bukan hanya
menjadi barang yang sangat tidak berguna dan menjijikkan(najis) bagi kehidupan
manusia,ternyata air seni ini mempunyai khasiat atau kandungan- kandungan yang
positif bagi penyembuhan penyakit
iritasi mata.
Bukan
hanya aktivitas- aktivitas setiap hari yang akan terganggu bila masyarakat
masih mempunyai masalah dengan kesehatan, maka akan kurang pula untuk
menjalankan syariat-syariat yang di perintahkan oleh allah, dan ternyata dalam
hukum syariat islam syarat –syarat untuk melakukan adalah suci dari
hadats kecil maupun hadats besar, karena air
seni ini termasuk hadats kecil atau barang yang najis dan perlu di sucikan.
Oleh
karena itu maka penulis perlu menulis suatu barang yang najis di gunakan
sebagai obat dalam hukum syariat islam
dengan judul “AIR SENI (Urine) SEBAGAI
ALTERNATIF OBAT SAKIT MATA DI LIHAT DARI HUKUM SYARIAT ISLAM
1.2 Perumusan Masalah
Adapun perumusan masalah yang dapat di
rumuskan dalam
penulisan kali kali ini adalah sebagai berikut :
1. Apakah air seni (Urine) dapat di jadikan
sebagai alternatif obat sakit mata
2.
Kandungan apa saja yang terdapat pada air seni ( Urine)
3. Bagaimana
pengobatan air seni (urine) sebagai alternatif obat sakit mata di lihat dari hukum syariat islam
1.3 Tujuan Masalah
Dalam sebuah
penulisan pasti ada tujuan, adapun tujuan penulisan paper
ini adalah
seperti berikut :
1. Mengetahui
air seni (Urine) dapat di jadikan sebagai alternatif obat sakit
mata
2.
Mengetahui Kandungan apa saja
yang terdapat pada air seni ( Urine)
4. Mengetahui
pengobatan air seni (Urine) sebagai alternatif obat sakit mata di lihat dari hukum syariat islam
PEMBAHASAN
2.1 Deskripsi
Air Seni (Urine)
oleh ginjal yang kemudian akan dikeluarkan dari dalam tubuh melalui proses urinasi. Eksreksi urin diperlukan untuk membuang molekul-molekul sisa
dalam darah yang disaring oleh ginjal dan untuk menjaga homeostasis cairan tubuh. Namun, ada juga beberapa spesies yang menggunakan
urin sebagai sarana komunikasi olfaktori. Urin disaring di dalam ginjal, dibawa melalui ureter menuju
kandung kemih, akhirnya dibuang keluar tubuh melalui uretra.
2.1.1 Komposisi
Urine
Urine
terdiri dari air dengan bahan terlarut berupa sisa metabolisme (seperti urea), garam terlarut, dan materi organik. cairan dan materi pembentuk
urin berasal dari darah atau cairan interstisial. komposisi urin berubah sepanjang
proses
reabsorpsi ketika molekul yang penting bagi tubuh, misal glukosa, diserap
kembali ke dalam tubuh melalui molekul pembawa. Cairan yang tersisa mengandung
urea dalam kadar yang tinggi dan berbagai senyawa yang berlebih atau berpotensi
racun yang akan dibuang keluar tubuh. Materi yang terkandung di dalam urin
dapat diketahui melalui urinalisis. Urea yang dikandung oleh urin dapat menjadi
sumber nitrogen yang baik untuk tumbuhan dan dapat digunakan untuk mempercepat
pembentukan kompos. Diabetes adalah suatu penyakit yang dapat dideteksi melalui urin. Urin
seorang penderita diabetes akan mengandung gula yang tidak akan ditemukan dalam urin orang yang sehat.
2.1.2 Fungsi dan Kegunaan Urine
Fungsi utama urine adalah untuk membuang zat sisa seperti racun
atau obat-obatan dari dalam tubuh, anggapan umum menganggap urin sebagai zat
yang "kotor". Hal ini berkaitan dengan kemungkinan urin tersebut
berasal dari ginjal atau saluran kencing yang terinfeksi, sehingga urinnya pun
akan mengandung bakteri. Namun jika urin berasal dari ginjal dan saluran
kencing yang sehat, secara medis urin sebenarnya cukup steril dan hampir bau
yang dihasilkan berasal dari urea. Sehingga bisa diakatakan bahwa urin itu merupakan zat yang
steril, urin dapat menjadi penunjuk dehidrasi. Orang yang tidak menderita
dehidrasi akan mengeluarkan urin yang bening seperti air. Penderita dehidrasi
akan mengeluarkan urin berwarna kuning pekat atau cokelat.
2.2 Air Seni (Urine) Sebagai Obat Sakit Mata
Biasanya obat sakit mata dapat diperoleh toko-toko
obat atau Apotik. Bentuknya bisa berupa cairan atau salep. Namun dari
pengalaman yang saya alami penggunan obat-obatan tersebut memakan waktu yang
cukup lama. Syukurlah saya sudah mendapatkan obat yang sangat mujarab untuk
mengobati sakit mata yang berat sekalipun.
Ada bebera obat tradisional yang cukup banyak dikenal
salah satunya adalah daun sirih. Rebus kira-kira 3-5 lembar daun sirih dengan
air kira-kira 1 liter hingga mendidih dan warna berubah kecoklatan. Kemudian
dinginkan setelah dinging basuhkan ke mata yang sakit. Pengobatan dapat diulang
beberapa kali hingga dirasa cukup. Perlu diingat dikarenakan rasa pedih yang
luar biasa, tidak dianjurkan untuk anak-anak.
Pengobatan lainnya yang paling mujarab adalah dengan
menggunakan Air Seni sendiri. Cara ini mingkin agak menjijikan untuk sebagian
orang, namun justru pengobatan ini memiliki berbagai kelebihan yang tidak
dimiliki oleh obat lainnya. Anda sendiri yang akan mencoba. Hasilnya, selang
dua hari sakit mata anda langsung hilang.
Cara pengobatan :
Tampunglah air seni kedalam cawan/gayung secukupnya di
pagi hari sehabis bangun tidur. Disaat inilah kandungan dalam air seni
di yakini memiliki kualitas yang paling baik untuk pengobatan. Biasanya
ditandai dengan aroma sedikit kuat dan warna yang lebih pekat.
- Teteskan ke kedua mata yang sakit @ sekitar 2-3
tetes.
- Diamkan sekitar 10-15 menit. Lalu basuh
dengan air hangat bersih.
- Ulangi lagi pada saat buang air kecil di siang dan
malam hari.
Pada saat pengobatan pertama akan terasa sedikit perih
namun hanya terasa sebentar saja. Biasanya dalam 2 hari pengobatan sakit pada
mata sudah berkurang jauh atau sembuh sama sekali. Teruskan pengobatan apabila
masih dirasa perlu.
Dosis
terapi urin tidak terbatas, artinya makin banyak urin yang diminum makin cepat
sembuhnya. Tidak bisa keracunan dan overdosis. Tidak ada efek samping , tetapi
reaksi yang ditimbulkanya adalah disebut reaksi Koten ( Bhs Jepang ) atau
Meigen ( bhs Cina ) yang artinya jika terjadi gejala-gejala seperti gatal, mencret,
ngilu, batuk-batuk, kembung, sembelit, gigi dan gusi ngilu dan nyeri, kepala
pening dsb, ini berarti bahwa penyakitnya akan sembuh.
2.3
Zat- Zat Yang
Terkandung Dalam Urine
UriNe adalah salah satu hasil dari sistem ekskresi pada manusia. Urine dihasilkan oleh ginjal
melalui penyaringan darah. Urine harus dikeluarkan dari tubuh. Jika tidak, maka
urine itu akan meracuni tubuh. Sama halnya dengan sampah yang harus dibuang
atau feses yang harus dibuang. Urine adalah zat-zat buangan atau zat dengan
konsentrasi yang berlebih. Nah, berikut adalah zat yang terkandung dalam urine.
Langsung saja kita simak yang pertama:
1.
Air. Kandungan air dalam darah dikeluarkan dari tubuh jika konsentrasinya
terlalu tinggi.
- Empedu. Berasal dari hasil perombakan sel darah merah di hati dan memberi warna kekuningan pada urine.
- Garam. Garam dikeluarkan untuk menjaga konsentrasi garam di darah supaya tidak berlebih.
- Urea (9,3 g/L). Merupakan hasil dari perombakan protein.
- Asam urat. Merupakan hasil dari perombakan protein.
- Amonia. Merupakan hasil dari perombakan protein. Amonia memberi bau pada urine.
- Obat-obatan. Obat-obatan dibuang supaya tidak menjadi racun dalam tubuh. Itulah sebab mengapa sehabis minum obat urine kita menjadi berbau seperti obat.
- Asam klorida (1,87 g/L)
- Sodium (1,17 g/L)
- Potasium (0,75 g/L)
- Gula. Gula ditemukan pada urine penderita diabetes dan tidak akan ditemukan pada urine orang yang sehat.
- Nitrogen
- Fosfor
- Kreatinin (0,67 g/L)
- Asam sulfat
16. Urin mengandung sekitar 95% air. Komposisi
lain dalam urin normal adalah bagian padaat yang terkandung didalam air. Ini
dapat dibedakan beradasarkan ukuran ataupun kelektrolitanya, diantaranya adalah
:
Molekul Organik : Memiliki sifat non elektrolit dimana memiliki ukaran yang reativ besar, didalam urin terkandung : Urea CON2H4 atau (NH2)2CO, Kreatin, Asam Urat C5H4N4O3, Dan subtansi lainya seperti hormon (Guyton, 1996)
Ion : Sodium (Na+), Potassium (K+), Chloride (Cl-), Magnesium (Mg2+, Calcium (Ca2+). Dalam Jumlah Kecil : Ammonium (NH4+), Sulphates (SO42-), Phosphates (H2PO4-, HPO42-, PO43-), (Guyton, 1996)
Molekul Organik : Memiliki sifat non elektrolit dimana memiliki ukaran yang reativ besar, didalam urin terkandung : Urea CON2H4 atau (NH2)2CO, Kreatin, Asam Urat C5H4N4O3, Dan subtansi lainya seperti hormon (Guyton, 1996)
Ion : Sodium (Na+), Potassium (K+), Chloride (Cl-), Magnesium (Mg2+, Calcium (Ca2+). Dalam Jumlah Kecil : Ammonium (NH4+), Sulphates (SO42-), Phosphates (H2PO4-, HPO42-, PO43-), (Guyton, 1996)
17. Warna : Normal urine berwarna
kekuning-kuningan. Obat-obatan dapat mengubah warna urine seperti orange gelap.
Warna urine merah, kuning, coklat merupakan indikasi adanya penyakit ( Anonim,
2008 ).
18. Bau : Normal urine berbau aromatik yang
memusingkan. Bau yang merupakan indikasi adanya masalah seperti infeksi atau
mencerna obat-obatan tertentu ( Anonim, 2008 ).
19. Berat jenis : Adalah berat atau derajat
konsentrasi bahan (zat) dibandingkan dengan suatu volume yang sama dari yang
lain seperti air yang disuling sebagai standar. Berat jenis air suling adalah
1, 009 ml. Normal berat jenis : 1010 - 1025 ( Anonim, 2008 ).
20. Kejernihan : Normal urine terang dan
transparan. Urine dapat menjadi keruh karena ada mukus atau pus ( Anonim, 2008
).
pH : Normal pH urine sedikit asam (4,5 - 7,5). Urine
yang telah melewati temperatur ruangan untuk beberapa jam dapat menjadi alkali
karena aktifitas bakteri. Vegetarian urinennya sedikit alkali ( Anonim, 2008 ).
2.4
Penyebab Sakit Mata
Penyebab sakit mata bisa dikategorikan menjadi dua kategori besar,
yaitu :
1.
Sakit dipermukaan mata (ocular)
2.
Sakit didalam orbit mata (orbital)
Baiklah kita akan coba bahas penyebab sakit mata yang di dasari dua
kategori penyebab diatas :
1.
Sakit dipermukaan mata (ocular)
Rasa sakit di permukaan mata adalah kondisi dimana rasa sakit
berasal dari luar struktur permukaan mata, beberapa penyebabnya adalah :
Konjungtivitis adalah salah satu masalah mata yang paling umum.
Konjungtivitis biasanya disebabkan oleh alergi, bakteri, kimia, atau peradangan
virus dari konjungtiva (Membran yang lembut yang melapisi mata dan bola mata)
Ciri-ciri sakit mata yang disebabkan oleh konjungtivitis ini adalah
- mata berubah warna menjadi merah muda. rasa sakit biasanya ringan, atau tidak ada rasa sakit sama sekali. Gatal, kemerahan.
Ciri-ciri sakit mata yang disebabkan oleh konjungtivitis ini adalah
- mata berubah warna menjadi merah muda. rasa sakit biasanya ringan, atau tidak ada rasa sakit sama sekali. Gatal, kemerahan.
Lecet kornea juga penyebab umum sakit mata kornea adalah salah satu
bagian pada mata paling transparan, sensitif dan lembut. Lecet biasanya terjadi
dikarenakan goresan ke permukaan kornea, seperti dari benda asing atau terlalu
sering menggunakan lensa kontak.
Efek Kimia dan luka bakar merupakan penyebab signifikan pada sakit
mata. Efek Kimia yang dimaksud berupa asam atau zat basa, seperti pembersih
rumah tangga atau pemutih.
Adapun luka bakar biasanya berasal dari sumber cahaya yang kuat,
seperti percikan las api atau juga berasal dari matahari dan alat-alat
penerangan yang memiliki intensitas cahaya cukup tinggo, radang kelopak mata
biasanya terjadi dikarenakan kelenjar minyak terpasang di tepi kelopak mata.
penyebab lainnya adalah adanya iritasi mata. ditandai dengan adanya benjolan kecil pada mata Anda, benjolan mata ini dibentuk oleh kelenjar minyak mata yang tidak normal. sehingga menyebabkan iritasi pada mata, rasa sakitnya cukup menyakitkan:
penyebab lainnya adalah adanya iritasi mata. ditandai dengan adanya benjolan kecil pada mata Anda, benjolan mata ini dibentuk oleh kelenjar minyak mata yang tidak normal. sehingga menyebabkan iritasi pada mata, rasa sakitnya cukup menyakitkan:
2.
Sakit didalam orbit mata (orbital)
Sakit Orbital digambarkan sebagai sakit yang terdapat dibagian
dalam mata atau di belakang permukaan mata.
Berikut ini beberapa penyebab sakit mata
yang berasal dari orbital :
·
glaukoma menyebabkan nyeri orbital, walaupun sebagian besar kasus glaukoma
tidak menyakitkan. Glaukoma disebabkan oleh peningkatan tekanan intraokular,
atau tekanan internal mata, yang akhirnya dapat menyebabkan cacat dalam
penglihatan dan bahkan kebutaan jika tidak diobati. Tekanan intraokular dapat
meningkat dikarenakan penyumbatan cairan mata atau peningkatan produksi aqueous
humor (cairan yang menggenangi mata). Hal ini biasanya terjadi pada orang tua.
- iritis adalah peradangan pada iris, atau bagian berwarna dari mata, yang menyebabkan rasa sakit mata dalam.
- neuritis Optik adalah suatu peradangan pada saraf optik. Saraf optik terhubung ke bagian belakang mata. Penyebab peradangan ini biasanya berasal dari multiple sclerosis, infeksi virus, atau infeksi bakteri.
- Sinusitis, yang merupakan infeksi bakteri atau virus dari sinus, dapat menyebabkan rasa nyeri orbital atau lekuk mata.
- Migran, adalah penyebab yang sangat umum nyeri orbital mata yang terkait dengan sakit kepala.
·
Trauma peristiwa, seperti cedera penetrasi ke mata, pukulan mata dengan
benda asing, dan tabrakan kendaraan bermotor, yang menyebabkan rasa sakit mata
signifikan dan cedera. Goresan ke kornea biasanya terkait dengan peristiwa
traumatis yang sangat menyakitkan. Ini adalah mata masalah umum yang
menyebabkan orang untuk mencari bantuan medis.
2.5 langkah yang bisa dilakukan agar terhindar
dari sakit mata
1. Menghindari menyentuh mata setelah
bepergian atau menyentuh barang-barang orang yang sakit mata. Biasakan untuk
selalu mencuci tangan terlebih dahulu atau menggunakan cairan pembersih tangan
sebelum menyentuh mata.
2. Menghindari berbagi barang pribadi seperti
handuk, kacamata, sapu tangan, perias mata atau lensa kontak dengan orang lain.
3. Sebaiknya tidak mengucek-ucek mata tanpa
mencuci tangan terlebih dahulu untuk mencegah goresan mata dan infeksi dari
kuman yang mungkin menempel di tangan, karena tangan tidak selalu berada dalam
kondisi steril.
4. Menggunakan pelindung mata seperti kacamata
jika berada di tempat-tempat yang berisiko tertular sakit mata atau jika sedang
mengendarai sepeda motor agar tidak terkena debu atau angin yang dapat
menyebabkan iritasi.
5. Memperhatikan kebersihan dari kacamata atau
lensa kontak yang digunakan.
2.6.
Hukum Berobat Dengan Air Seni (Urine)
Setelah kita
mengetahui bahwa air seni (Urine)
manusia adalah najis berdasarkan dalil-dalil di atas, maka hukum berobat dengan
air kencing manusia sama dengan hukum berobat dengan barang najis, boleh atau
tidak? Para ulama berbeda pendapat :
Pendapat
Pertama : Berobat dengan barang najis, termasuk di dalamnya air seni (Urine) manusia haram. Ini pendapat
sebagian ulama Syafi’iyah.
Dalil-dalilnya
sebagai berikut :
Pertama
:
Hadist Abu Darda’ , bahwasanya Rosulullah shallallahu a’laihi wasallam bersabda
:
إنَّ
اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً
فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Sesungguhnya
Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta
menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat
dengan sesuatu yang haram. “ (HR. Abu Daud)
Kedua : Hadist Abu
Hurairah radiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :
نَهَى رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“ Rosulullah
saw melarang untuk berobat dengan barang yang haram ". (HR.
Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ketiga
:
Atsar Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata :
إِنَّ اللَّهَ
لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِيمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Sesungguhnya
Allah tidaklah menjadikan kesembuhan kamu di dalam sesuatu yang diharamkan.”
(HR. Bukhari)
Pendapat
Kedua : Dibolehkan berobat dengan air seni (Urine) manusia, jika hal itu memang bisa menyembuhkan dan tidak ada
obat mubah yang lainnya, serta dianjurkan oleh dokter muslim. Ini adalah
pendapat sebagian ulama Hanafiyah, dan sebagian ulama Syafi’iyah.
Berkata : Ibnu
Nujaim al-Hanafi :
وَهَذَا
لِأَنَّ الْحُرْمَةُ سَاقِطَةٌ عِنْدَ الِاسْتِشْفَاءِ أَلَا تَرَى أَنَّ
الْعَطْشَانَ يَجُوزُ له شُرْبُ الْخَمْرِ وَالْجَائِعُ يَحِلُّ له أَكْلُ
الْمَيْتَة
“Dan ini,
karena keharaman menjadi gugur ketika seseorang berobat (dalam keadaan
darurat), bukankah orang yang sangat haus dibolehkan minum khomr dan
orang yang kelaparan dibolehkan untuk makan bangkai (dalam keadaan darurat). “
Ibnu Rusydi di
dalam kitab al Bayan wa at Tahshil memberikan
rincian, jika air seni (Urine) itu
diminum, maka hal itu tidak dibolehkan, karena najis, tetapi jika dipakai untuk
mengobati luka atau sakit luar (untuk obat luar), maka dibolehkan, beliau juga mengatakan bahwa hukum berobat
dengan air seni (Urine) ini lebih
ringan daripada berobat dengan khomr, karena Allah menyebutkan di dalam Al
Qur’an secara tegas dan jelas agar kita menjauhi khomr. Adapun kencing tidak
disebutkan di dalam Al Qur’an, jadi hukumnya lebih ringan.
Berkata Imam
Nawawi :
وَأَمَّا
التَّدَاوِى بِالنَّجَاسَاتِ غَيْرَ الْخَمْرِ فَهُوَ جَائِزٌ سَوَاءٌ فِيْهِ
جَمِيْعُ النَّجَاسَاتِ غَيْرَ المُسْكِرِ هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَالْمَنْصُوْصُ
وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
“Adapun berobat dengan sesuatu yang najis selain khomr, maka hal itu
dibolehkan, dan berlaku bagi semua yang najis yang tidak memabukkan. Ini adalah
pendapat yang dipilih madzhab (syafi’I) dan sudah tertulis serta diyakini oleh
mayoritas (ulama syafi’iyah). “
Imam Mawardi
menjelaskan bahwa jika seseorang kehausan dan takut mati, tidak mendapatkan
apa-apa kecuali air najis atau air seni (Urine)
, maka dibolehkan baginya untuk meminumnya, tetapi minum air najis lebih ringan
dibanding minum air seni (Urine),
karena najisnya air itu berasal dari luar, sedangkan najisnya air seni (Urine), berasal dari dalam air seni (Urine) itu sendiri ( najis
lidzatihi ) . Oleh karena itu dibolehkan juga berobat dengan air
kencing, jika tidak ada obat yang suci.
Adapun dalil-dalil yang
diungkapkan ulama Syafi’iyah adalah sebagai
berikut :
Pertama : Firman Allah
swt :
فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
“ Maka,
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al
Baqarah : 173 )
Kedua : bahwa berobat itu dalam keadaan
darurat, maka hukum berobat dengan air seni (Urine) manusia seperti hukum orang yang terpaksa makan bangkai,
sehingga dibolehkan.
Ketiga : bahwa makan
racun hukum haram, tetapi berobat dengan racun sudah menjadi kebiasaan
masyarakat, artinya obat yang diminum oleh masyarakat sebenarnya adalah racun,
tetapi masyarakat biasa-biasa saja, tidak ada ulama yang mengingkarinya.
Makanya, kalau minum obat banyak-banyak dan over dosis bisa menyebabkan
kematian. Kalau berobat dengan racun ini saja boleh, tentunya dengan air seni (Urine) pun dibolehkan.
Keempat : Kaidah Fiqh yang berbunyi:
الحَاجَةُ
تُنزلُ مَنزلة الضّرُورَة
“ Kebutuhan itu
dianggap sebagai sesuatu yang darurat “
Dalam kasus berobat dengan air seni (Urine) manusia, barangkali dia sudah berobat kemana-mana tapi belum
juga sembuh, jika berobat dengan air seni (Urine)
manusia ini bisa dijadikan alternatif, maka hal itu dibolehkan.
"Sesungguhnya
Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia menurunkan obatnya juga. Yang
diketahui oleh orang yang mengetahui(mempelajari)-nya, dan yang tidak diketahui
oleh orang yang tidak mengetahuinya". (H.R. Ahmad).
Dari
keterangan tersebut, terdapat jaminan bahwa segala penyakit ada obatnya.
Dalam hadits
riwayat Baihaqi dalam Sunan Baihaqi Kubra dari Abi Darda, Rasulullah Saw
bersabda:
"Sesungguhnya
Allah SWT menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan bagi setiap penyakit
obatnya tersendiri. Maka berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan
barang yang haram".
Ada pula riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa guran, juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau, yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua riwayat ini oleh ulama dikategorikan sebagai bagian dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath hukum.
Ada pula riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum air seni Rasulullah Saw, yang didiamkan oleh Rasulullah Saw tanpa guran, juga riwayat yang menceritakan bahwa seorang sahabat pernah meminum darah beliau, setelah membekam (menyedot dengan alat untuk mengeluarkan darah kotor) beliau, yang kemudian juga didiamkan oleh Rasulullah Saw. Dua riwayat ini oleh ulama dikategorikan sebagai bagian dari kekhususan beliau, yang tidak berlaku bagi orang lain. Sehingga tidak masuk sebagai dasar istinbath hukum.
Imam Nawawi,
dalam kitab Majmu' menjelaskan bahwa ulama-ulama madzhab Syafi'i, setelah
mengkaji hadits-hadits diatas, menarik kesimpulan bahwa: "berobat dengan
sesuatu yang najis baru dibolehkan jika tidak ada obat yang suci yang dapat
menyembuhkan penyakit tersebut. Sedangkan jika obat yang suci itu ada, maka
sesuatu yang najis itu haram, tanpa diperselisihkan lagi. Dari sini, hadits
yang berbunyi: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada
barang yang diharamkan bagi kalian", dimengertikan (dihamalkan) bahwa hal
itu haram jika ada obat lain yang suci yang dapat mengobati penyakit tersebut,
dan tidak haram jika tidak ada obat lainnya."
Ulama
madzhab Syafi'i memberikan catatan untuk pengobatan dengan barang yang najis
tersebut: "hal itu boleh jika orang yang mengobati itu adalah ahli dalam
pengobatan (dokter ahli), yang mengetahui bahwa tidak ada alternatif lain untuk
pengobatan penyakit itu".
Demikian juga seperti dijelaskan dalam kitab An Nihayah dan at
Tahdzib, seperti dikutip oleh pengarang Hasyiah ibnu 'Abidin, bahwa: Orang yang
sakit boleh berobat dengan air seni, darah, atau bangkai jika telah
diberitahukan oleh dokter muslim bahwa hal itu berkhasiat untuk menyembuhkan
penyakitnya, dan tidak ada barang lain yang suci yang dapat menggantikan
fungsinya. Sedangkan jika dokter mengatakan bahwa cara itu menjanjikan
kesembuhan yang lebih cepat, maka dalam hal ini ada dua pendapat: ada yang
membolehkan dan ada yang tidak .
PENUTUP
3.1 Simpulan
1 Air Seni (Urine) Dapat Dijadikan sebagai obat sakit mata karena terdapat kandungan- kandungan yang sesuai dengan pembasmian penyakit pada mata Dosis terapi urin tidak terbatas, artinya makin banyak urin yang diminum makin cepat sembuhnya. Tidak bisa keracunan dan overdosis. Tidak ada efek samping , tetapi reaksi yang ditimbulkanya adalah disebut reaksi Koten ( Bahasa Jepang ) atau Meigen ( bahasa Cina ) yang artinya jika terjadi gejala-gejala seperti gatal, mencret, ngilu, batuk-batuk, kembung, sembelit, gigi dan gusi ngilu dan nyeri, kepala pening dsb, ini berarti bahwa penyakitnya akan sembuh.
2. Urin mengandung sekitar 95% air. Komposisi lain dalam urin normal adalah bagian padaat yang terkandung didalam air. Ini dapat dibedakan beradasarkan ukuran ataupun kelektrolitanya, diantaranya adalah molekul Organik : Memiliki sifat non elektrolit dimana memiliki mukaran yang reativ besar, didalam urin terkandung : Urea CON2H4 atau (NH2)2CO, Kreatin, Asam Urat C5H4N4O3, Dan subtansi lainya seperti hormon + Ion : Sodium (Na+), Potassium (K+), Chloride (Cl-), Magnesium (Mg2+, Calcium (Ca2+). Dalam Jumlah Kecil : Ammonium (NH4+), Sulphates (SO42-), Phosphates (H2PO4-, HPO42-, PO43-
3.1 Simpulan
1 Air Seni (Urine) Dapat Dijadikan sebagai obat sakit mata karena terdapat kandungan- kandungan yang sesuai dengan pembasmian penyakit pada mata Dosis terapi urin tidak terbatas, artinya makin banyak urin yang diminum makin cepat sembuhnya. Tidak bisa keracunan dan overdosis. Tidak ada efek samping , tetapi reaksi yang ditimbulkanya adalah disebut reaksi Koten ( Bahasa Jepang ) atau Meigen ( bahasa Cina ) yang artinya jika terjadi gejala-gejala seperti gatal, mencret, ngilu, batuk-batuk, kembung, sembelit, gigi dan gusi ngilu dan nyeri, kepala pening dsb, ini berarti bahwa penyakitnya akan sembuh.
2. Urin mengandung sekitar 95% air. Komposisi lain dalam urin normal adalah bagian padaat yang terkandung didalam air. Ini dapat dibedakan beradasarkan ukuran ataupun kelektrolitanya, diantaranya adalah molekul Organik : Memiliki sifat non elektrolit dimana memiliki mukaran yang reativ besar, didalam urin terkandung : Urea CON2H4 atau (NH2)2CO, Kreatin, Asam Urat C5H4N4O3, Dan subtansi lainya seperti hormon + Ion : Sodium (Na+), Potassium (K+), Chloride (Cl-), Magnesium (Mg2+, Calcium (Ca2+). Dalam Jumlah Kecil : Ammonium (NH4+), Sulphates (SO42-), Phosphates (H2PO4-, HPO42-, PO43-
3. Setelah
menyebutkan beberapa pendapat ulama tentang hukum berobat dengan kencing
manusia, kita mengetahui bahwa hal tersebut masih dalam katagori masalah
khilafiyah. Oleh karenanya, sebagai seorang muslim diharapkan tidak
menggampangkan masalah seperti ini, kalau tidak benar-benar dalam keadaan
darurat, maka lebih baik, tidak berobat dengan air kencing. Kita harus yakin
bahwa yang menyembuhkan penyakit itu adalah Allah, maka carilah obat yang halal
dan baik, Insya Allah, kesembuhan itu akan datang.
3.2
Saran
1.
Perlu Adanya
Penelitian lebih detail lagi tentang penggunaan air seni sebagai obat
alternatif penyakit yang lain
2.
Bagi para pembaca dan penulis karya ilmiah yang lain
mohon jika membuat suatu karya tulisan yang berkaitan dengan hal ini harap membahas
hal-hal atau materi yang menurut anda masih perlu dijelaskan dan menggali lebih
dalam lagi dari materi yang telah disebutkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudjadi Bagod,
laila siti, 2012 Biologi 2B Sains dalam kehidupan: Yudhistira.Bogor
http: //Ahmad
Zain. Hukum berobat dengan air seni.
Santri Salaf
Menjawab ,2009 : Pusat kajian kitab kuning pondok pesantren sidogiri, pasuruan
Husnan, KH.
Yahya 2010, At-Tsamrotul Mardliyah ( Qowaid fiqhiyyah):; pustaka Al muhibbin,
jombang